Dubai di Uni Emirat Arab sangat minim air dan sungai apalagi hujan. Namun negara ini sedang rajin membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air atau PLTA.

    Ternyata PLTA Dubai adalah air yang dipompakan ke sebuah waduk untuk kemudian akan dialirkan untuk memutar turbin ketika pasokan listrik mengalami peningkatan.

    Air dipompakan ke waduk Hatta menggunakan tenaga surya. Sehingga PLTA ini berfungsi sebagai stabiliser atau penyeimbang sekaligus sebagai penyimpan energi dari  Pembangkit Listri Tenaga Surya (PLTS) jika matahari sudah tenggelam.


    Selain berfungsi untuk menambah kestabilian suplai listrik dari PLTS ternyata waduk ini berfungsi juga sebagai tempat wisata.

    Siapa yang tidak tertarik mengunjungi waduk di terik matahari di gurun pasir Dubai?

    Baca beritanya:

    Yang Mulia Said Muhammad Al Tayer, managing director Dubai Electricity and Water Authority, memeriksa lokasi proyek Dubai Mountain Summit dan Hatta Sustainable Falls di Hatta, salah satu proyek besar yang dilaksanakan oleh otoritas di wilayah tersebut.

    Yang Mulia Syeikh Muhammad bin Rashid Al Maktum, Wakil perdana menteri dan penguasa Dubai, telah mengadopsi enam proyek baru di Hatta untuk mengumumkan peluncuran fase pembangunan baru dan makmur di berbagai sektor berdasarkan keberhasilan besar rencana pembangunan hatta, yang diluncurkan pada tahun 2016 dan menjadikan kawasan ini sebagai tujuan wisata terkemuka.

    Proyek-proyek ini akan berkontribusi pada pengembangan yang signifikan dan vital dari wilayah hatta di semua tingkatan, termasuk transformasinya menjadi situs pariwisata yang menarik secara lokal dan global melalui proyek-proyek kewirausahaan dan inovatif yang akan mempromosikan pembangunan berkelanjutan.

    Pecinta hewan di Yaman mulai menggalang dana publik untuk merawat hewan peliharaan yang ditinggal pemilik.

    Kebanyakan berupa anjing dan kucing yang ditinggal warga yang mengungsi atau migrasi ke luar negeri.

    Keberadaan anjing dan kucing di Yaman pernah menjadi topik hangat perbicangan publik karena jumlahnya yang semakin meningkat.

    Akibat kekurangan makanan, hewan peliharaan tersebut tak jarang memiliki temperamen tinggi.

    Sejumlah LSM pecinta binatang menurunkan tim untuk vaksinasi dan mengebiri.

    ilustrasi
    PINAPAN NEWS -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan seluruh pelaku industri mineral dan batu bara (minerba) mengembalikan seluruh hasil penjualannya ke dalam negeri. Bahkan, ada sanksi bagi industri yang tidak melaksanakan kebijakan itu.

    Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1952 /84/MEM/2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batu Bara ke Luar Negeri. Keputusan ini berlaku sejak 5 September 2018.

    Ada enam kriteria yang wajib melakukan kebijakan itu. Mereka adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.

    Mereka wajib menggunakan cara pembayaran Letter of Credit dan mengembalikan sepenuhnya ke dalam negeri hasil penjualan mineral dan batubara ke luar negeri melalui rekening perbankan dalam negeri atau cabang perbankan Indonesia di luar negeri. “Spirit-nya harus masuk rekening bank devisa nasional itu saja," kata Direktur Jendral Minerba, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, di Jakarta, Jumat (7/9).

    Nantinya, Direktur Jenderal Minerba akan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika, kewajiban itu dilakukan, Direktur Jenderal Minerba dapat mencabut rekomendasi persetujuan ekspor mineral, dan eksportir terdaftar batu bara ke pelaku industri tambang, selain pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.

    Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun berikutnya juga akan dilakukan penyesuaian. Penyesuaian dilakukan jika setelah izin ekspor itu dicabut, tapi mereka tetap tak melakukan kewajiban tersebut.

    Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan ini akan mendapatkan sanksi yang berbeda. Sanksi itu yakni peringatan atau teguran tertulis dan penghentian sementara kegiatan usaha.

    Menteri ESDM Ignasius Jonan pernah mengatakan pengembalian hasil ekspor itu guna meningkatkan devisa. Ujungnya bisa memperkuat nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. "Hasil ekspornya 100 persen kembali ke indonesia, boleh dalam bentuk US$ atau bisa ditempatkan di bank-bank BUMN dalam negeri," kata dia, di Jakarta Selasa (4/9). (sumber)

    ad:

    Baca

    ,

    PINAPAN NEWS --  Laporan Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjudul Studi Potensi Benturan Kepentingan Dalam Pendanaan Pilkada 2015 (PDF) menyebutkan ongkos menjadi wali kota atau bupati mencapai Rp20-30 miliar, sementara untuk gubernur Rp20-100 miliar. Di satu sisi, masih menurut sumber yang sama, di tahun tersebut harta kekayaan calon kepala daerah rata-rata hanya Rp6,7 miliar.

    Adanya jurang yang lebar antara ongkos dan jumlah kekayaan membuat siapa pun yang hendak mencalonkan diri bakal berpikir keras untuk mendapatkan uang. Memang tak mesti semua dana datang dari kocek pribadi. Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye memungkinkan sumber dana dari tempat lain, yaitu partai atau koalisi pengusung serta sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain (Pasal 4 ayat 1). Pihak lain yang dimaksud, salah satunya, bisa dari perusahaan swasta.

    Di sinilah potensi masalah konflik kepentingan bisa terjadi. Menurut Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah, yang kerap terjadi adalah perusahaan-perusahaan ini, terutama tambang, bakal menawarkan pasangan calon sejumlah dana. Sebagai timbal baliknya, jika nanti berkuasa mereka yang telah dimodali itu diminta untuk mempermudah perizinan usaha. Jatam menyebut fenomena ini sebagai "ijon politik".

    "Memangnya Bawaslu [Badan Pengawas Pemilu] menyebutkan dari mana sumber dana peserta Pilkada? Biasanya hanya disebut 'perusahaan swasta', tapi apa perusahaannya? Bisa jadi itu dari tambang dan dipakai untuk deal politik perusahaan dengan pemenang Pilkada," katanya, Minggu (1/4/2018).

    Obral izin tambang juga pernah disinggung Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Mau Pilkada biasanya izin-izin tambang bertebaran," katanya, 30 November tahun lalu.

    Apa yang dikatakan Merah berdasarkan data yang mereka himpun, bertambahnya izin tambang yang dikeluarkan pemerintah daerah biasanya saat mendekati Pilkada, atau satu tahun setelahnya.

    Di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur misalnya, pada 2010 atau tepat ketika kabupaten itu menyelenggarakan Pilkada, pemerintah daerah mengeluarkan 191 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru, padahal setahun sebelumnya hanya 93 IUP. Begitu juga di Kabupaten Beli, Nusa Tenggara Timur. Pada 2010 ada 54 IUP yang diterbitkan pemda, padahal pada 2009 hanya tujuh IUP.

    "Ini juga terjadi di tempat lain seperti Musi Banyuasin [Sumatera Selatan], Bengkulu Tengah, Tebo [Jambi], dan Tanah Bambu [Kalimantan Selatan]," katanya.

    Selain bagi pasangan calon, transaksi di bawah meja seperti ini juga dibutuhkan perusahaan tambang. Sebab, lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, izin tambang bagi perusahaan swasta dibatasi. Mereka harus bersaing dengan BUMN maupun BUMD yang relatif lebih diprioritaskan.

    Dalam Pasal 30, disebutkan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat diolah lewat lelang pertama-tama kepada BUMN dan BUMD kalau terdapat lebih dari satu pihak yang berminat. Sementara swasta baru bisa ikut lelang ketika tak ada BUMN dan BUMD yang mau. Sementara Pasal 23, menyebut kalau swasta baru bisa ikut lelang jika luas wilayah tambang mencapai 500 hektare.

    Dalam aturan itu pula disebutkan ada 16 wilayah tambang baru yang bakal dilelang pada bulan ini. Kebanyakan merupakan wilayah yang masa pengolahan oleh perusahaan sebelumnya sudah habis.

    Merah menganggap, dengan semakin sempitnya peluang usaha seperti ini, perusahaan tambang swasta bakal semakin gencar melobi pemerintah daerah. Sebab kepala daerah ini, terutama gubernur, yang berwenang memberikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM untuk memberikan izin melakukan lelang. Sementara jika sifatnya tidak lintas provinsi atau berskala nasional, Pemda yang berwenang memberikan izin.

    Apa yang dikatakan Merah bukan isapan jempol belaka. Sudah ada buktinya lewat Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam. Nur Alam terbukti bersalah oleh majelis hakim karena menerima gratifikasi sebesar Rp40 miliar atas pemberian IUP kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

    "Contoh saja Nur Alam. Dia ketahuan mengeluarkan izin sembarangan 'kan. Seperti itu caranya," tegasnya.

    PENGAWASAN KONSESI TAMBANG UNTUK POLITIK

    Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pengawasan ESDM untuk izin tambang sebetulnya sudah ketat. Namun, ia membenarkan bahwa instansinya hanya berwenang terhadap izin tambang lintas provinsi—termasuk 16 wilayah tambang baru. Bukan di wilayah tambang menengah-tengah yang hanya mencakup satu provinsi saja.

    "Kewenangan Kementerian ESDM tidak sampai ke sana. Kami hanya lintas provinsi, itu kewenangan pemda," katanya kepada Tirto.

    Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal dana kampanye memang masih menyisakan banyak celah. Meski sudah bekerja sama dengan Polri dan KPK, aliran dana yang bisa mengarah kepada gratifikasi cenderung sulit dideteksi.

    Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 74 ayat (5) tentang Pemilihan Kepala Daerah, disebutkan bahwa sumbangan dana kampanye dari perseorangan paling banyak Rp75 juta dan dari perusahaan swasta paling banyak Rp750 juta. Namun, aturan ini tetap bercelah, terutama soal transparansi.

    Misalnya, bisa saja individu A atau perusahaan B memberi uang kepada calon, namun belum tentu uang tersebut betul-betul berasal dari mereka. Ini dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat seperti menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    "Seharusnya, Bawaslu bisa mengecek apakah orang atau perusahaan tersebut memang berkapasitas memberikan uang sejumlah yang ia berikan," katanya.

    Namun begitu, tetap sulit bagi Bawaslu untuk mencegah ijon politik seperti ini. Jika pemberian izin adalah balas jasa atas pemberian dana, dan dengan demikian masuk gratifikasi, maka itu bukan lagi kewenangan Bawaslu, melainkan KPK.

    "Itu pun harus dibuktikan dengan benar. Kalau memang izinnya sesuai prosedur, tentu akan sulit membuktikan bahwa dukungan dana kampanye itu adalah gratifikasi," tutup Titi. (sumber)

    ,

    Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi yang kaya dengan potensi tambang, selain sektor lain seperti pertanian, perkebunan, jasa dan lain sebagainya.

    Dalam pilgubsu2018, anehnya, cagub dan cawagub belum tapun yang berbicara bagaimana menjadikan potensi tambang di Sumatera Utara berguna untuk mendongkrak kesejahteraan warga Sumut.

    Lihat misalnya bagaimana tambang emas di Batangtoru akhirnya dibagi-bagi habis oleh para konglomerat.

    Begitu juga kekayaan minyak dan gas di Langkat yang sebentar lagi akan habis.

    Tiga cagub/cawagub di Sumut seharusnya mengeluarkan gagasan Petroleum & Mining Fund untuk Sumatera Utara agar kelak dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh generasi Sumut di masa mendatang.

    Kekayaan minyak dan tambang Sumut tidak dapat diperbaharui. Dana abadi tersebut harus diatur oleh perda hanya bisa digunakan hanya setelah seratus tahun.

    Norwegia dan negara-negara kaya minyak sudah melakukan hal tersebut. Mereka sudah memikirkan nasib anak cucu mereka 100 tahun mendatang.

    Beranikah cagub dan cawagub memiliki gagasan yang unggul??

    ,



    Peta tersebut di atas dibuat oleh sebuah kajian Kementerian ESDM. Peta lebih lengkap dapat di lihat di sini (lihat).


    , , , , , , , , , , ,

    Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan penertiban terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) Daerah pulau pencong kelurahan muara lembu, Kecamatan Singingi, Selasa (6/2/2018) sore kemarin.

    Di lokasi, petugas mengamankan seorang pelaku Supardi, alias Pardi.

    Ia diketahui sebagai pekerja yang mengoperasikan mesin keruk, Donfeng. Mesin ini digunakan pelaku untuk mengeruk tanah mencari bijih emas.

    "Anggota Polsek singingi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas Peti di lokasi itu. Informasi ini ditindaklankuti, dan menemukan adanya aktivitas penambangan oleh pelaku," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepasa Tribun, Rabu (7/2/2018).

    Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan varang bujti lainnya, mesin pengeruk, karpet tiga lembar, air raksa sebanyak satu ons, dan sebatang paralon.

    "Kita amankan pelaku dan barang bukti. Terhadap pelaku kita interogasi," sebutnya. (sumber)


Top